Rabu, 24 Oktober 2012

PASIEN KORBAN PASUNG (NON JAMKESMAS & JAMKESDA) DAPAT DIGRATISKAN

INDONESIA BEBAS PASUNG 2014




Ada berita gembira bagi anda, bahwa Pasien Korban Pasung Non Jamkesmas dan Jamkesda di wilayah Jawa Timur  sejak Oktober 2012 dapat memperoleh layanan gratis di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Rujukan Puskesmas (menyatakan Gangguan Jiwa korban pasung).
  2. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Lurah-Camat.  
  3. Surat Keterangan dari Dinsos (menyatakan penduduk miskin tanpa mempunyai Kartu Jamkesmas & Kartu Jamkesda).  
  4. Foto Copy KTP salah satu keluarga penanggung jawab.  
  5. Foto Kartu Keluarga (KK), yang mana Pasien tersebut ada di dalam foto copy KK tersebut  
  6. Foto rumah keluarga Pasien. 
  7. Foto Pasien saat dipasung 
 Silahkan hubungi kami di nomor (0341) 426015, 429067untuk keterangan lebih lanjut.