Rabu, 10 Oktober 2012

Sosialisasi Prosedur tetap Absensi Pegawai dan Sosialisasi Sistem Remunerasi


Guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja seluruh pegawai, serta meningkatkan disiplin pegawai. Kemarin telah diadakan Sosialisasi prosedur tetap absensi pegawai sekaligus sosialisasi sistem remunerasi di RSJ Dr.Radjiman Wediodningrat Lawang pada Selasa (02/10/12).
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Gedung Arjuno, lantai 3 RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang ini dihadiri oleh seluruh Kepala Ruang dan Kepala Instalasi sebanyak 90 orang. Direktur Utama RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang, Dr.Bambang Eko Sunaryanto,SpKJ dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Jabatan sebagai Pegawai Negeri adalah pilihan, dimana dalam jabatan tersebut juga melekat pula peraturan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dijalankan. Sementara itu, untuk hak yang diterima PNS adalah memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban perkerjaan dan tanggung jawabnya” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur SDM dan Pendidikan, Drg.Nurini Widayani,M.Kes selaku narasumber menyampaikan sosialisasi tentang Prosedur tetap absensi pegawai,”Absensi yang dipakai ada 2, yaitu elektronik melalui finger print dan manual sebagai data pendukung absensi elektronik bagi Kepala Unit Kerja. Untuk Unit Kerja yang melakukan Shift, pada akhir bulan sudah menyerahkan jadwal shift seluruh stafnya  untuk bulan berikutnya yang kemudian di entrykan oleh Petugas Pengembangan SDM”.
“Ketentuan jam kerja bagi pegawai sesuai dengan SK Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, No. KP.01.04/III/1336/2012, bahwa bagi staf dengan 5 hari kerja jam 07.30 – 15.30, dan bagi instalasi laundry dengan 6 hari kerja  jam 07.00 – 14.00, sedangkan untuk sistem shift dibagi menjadi 2, shift 1 termasuk didalamnya Perawat, Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratorium, Instalasi  Rekam Medik, Instalasi Radiologi, Instalasi Administrasi Pasien dan Ver. Askes, Keuangan, dan shift 2 khusus untuk instalasi gizi, Instruksi ini dibuat sebagai acuan untuk memperoleh data tentang ketepatan waktu kehadiran, ketepatan waktu pulang dan jumlah jam kerja bagi setiap pegawai sesuai dengan ketentuan jam yang berlaku.”terang Drg.Nurini Widayani,M.Kes
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan sosialisasi mengenai Remunerasi RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang oleh Dr.Didit Roesono,SpKJ selaku ketua tim Remunerasi. Tantangan akan kualitas pelayanan yang lebih baik menuntut adanya perubahan strategi dan langkah-langkah efektif untuk memperkuat dan mengembangkan organisasi dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya. Sosialisasi absensi juga terkait dengan sistem remunerasi di RSJRW karena pertimbangan pengusulan Remunerasi salah satunya terkait dengan absensdi pegawai yang dinilai dalam Form C. 
Dalam penjelasannya, Dr.Didit Roesono menyampaikan “Untuk mengidentifikasi faktor penentu remunerasi ada kelayakan sistem yang didasarkan pada tingkat kewajaran kehidupan fisik dan sosial pegawai di lingkungan tempat pegawai ditugaskan. Sedang keadilan didasarkan pada prinsip kesetaraan setiap komponennya, yaitu keadilan atas penghargaan didasarkan prinsip kesetaraan tingkat kompleksitas pekerjaan atau “equal pay for jobs of equal value”, keadilan atas penghargaan prestasi kerja/kinerja didasarkan kesetaraan tingkat pencapaian total target kinerja (total performance target) atau “equal pay for performance of equal value” , kesetaraan komponen berkaitan dengan ketentuan-ketentuan berbasis perorangan/individual didasarkan prinsip “equal pay for people of equal value. Sedangkan faktor penimbang penyusunan job grade antara lain adalah : . Kompetensi teknis, Manajerial, Komunikasi, Analisis lingkungan pekerjaan, Pedoman keputusan, Kondisi kerja, Wewenang (kebebasan bertindak), Tanggungjwab harta, Peran jabatan, dan Probabilitas resiko”.
Setelah kegiatan sosialisasi selesai kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama dan berakhir pada pukul 12.00.

HASIL PERTEMUAN DENGAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR




Pada tanggal 26 Sept 2012 Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Agenda pertemuan tersebut membicarakan tentang tindak lanjut penanganan korban pasung yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur, hal tersebut sebagai tindak lanjut laporan Direktur Utama RSJ           Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI  tentang Progres Report program Indonesia Bebas Pasung yang telah dilaksanakan di Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang menyampaikan upaya yang sudah dilakukan dalam penanganan korban pasung adalah penyuluhan ke beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur serta perawatan korban pasung yang dikirim ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Kendala yang dihadapi dalam penanganan korban pasung di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang antara lain ;
  1. Masih minimnya fasilitas serta SDM yang berkompeten untuk penanganan secara dini masalah kesehatan jiwa yang ada di masing-masing daerah. 
  2. Minimnya anggaran di masing-masing daerah khususnya dalam mendukung program kesehatan jiwa di masyarakat. 
  3. Terbatasnya anggaran yang ada di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang dalam meng-cover masalah Kesehatan Jiwa yang ada di Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Dalam Kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi berjanji akan menyampaikan hal-hal tersebut pada forum rapat Kepala Dinas Kabupaten / Kota dengan harapan masing-masing daerah akan dapat ikut serta dalam melaksanakan program penanganan masalah Kesehatan Jiwa yang ada di masyarakat. Senada dengan hal tersebut Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang berharap bahwa pada tahun 2013 nanti masing- masing Kabupaten /Kota yang ada di Jawa Timur menyediakan unit/tempat pelayanan kesehatan jiwa, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang akan mem-back up masalah tersebut dengan menyediakan pelayanan konsultasi serta memfasilitasi tenaga medis maupun perawat yang akan magang di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.

DATA KASUS PASUNG PER 1 AGUSTUS 2012
 

No
Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang sudah lapor
Jumlah Penderita Pasung
Penanganan
1
Kota Kediri
Nihil
-
2
Kabupaten Madiun
27 orang
27 org oleh Puskesmas
3
Kota Batu
1 orang
1 orang
4
Kabupaten Magetan
28 orang
7 org oleh RSJ, 21 org ole Puskesmas
5
Kabupaten Nganjuk
5 orang
5 orang
6
Kabupaten Pasuruan
4 orang
4 orang
7
Kabupaten Ponorogo
80 orang
14 orang oleh Puskesmas
8
Kabupaten Mojokerto
7 orang
1 rujuk RSJ, 4 org Puskesmas
9
Kabupaten Pacitan
95 orang
-
10
Kota Blitar
4 orang
2 org rujuk RSJ, 1 org oleh Puskesmas
11
Kabupaten Blitar
9 orang
2 org oleh RSJ, 7 org oleh Puskesmas
12
Kabupaten Jombang
Nihil
-
13
Kabupaten Bondowoso
2 orang
-
14
Kabupaten Gresik
4 orang
I org rujuk RSJ
15
Kabupaten Situbondo
4 orang
2 org dikonsulkan ke RSUD Kabupaten
16
Kabupaten Malang
34 orang
-
17
Kabupaten Lamongan
7 orang
-
18
Kabupaten Tulungagung
21 orang
-
19
Kabupaten Kediri
25 orang
-

TOTAL
357 orang
99 orang