Rabu, 3 September 2014, Tim
Itjen Kemenkes yang terdiri dari Sekretaris Inspektorat Jenderal ( drg.
S.R.Mustikowati,M.Kes ) dan staff melakukan Kunjungan untuk Sosialisasi dan
Bimbingan Tekhnis Pengendalian & Pelaporan Gratifikasi Secara Online.
Kegiatan yang bertempat
di Ruang Arjuno RSJRW dihadiri oleh Pejabat Struktural, fungsional, SPI, MR,
Panitia Penerima, Dokter, Komite Keperawatan, Komite Medik serta Komite Etik
dan Hukum.
Di RSJRW sendiri
sebenarnya sudah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), hanya saja belum
tersosialisasi secara merata di RSJRW.
Dalam
sosialisasi tersebut juga diterangkan mengenai kategori yang dianggap suap dan
gratifikasi yang tidak dianggap suap. Kategori yang dianggap suap meliputi, Marketing fee
atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran produk; cashback
yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi; gratifikasi
yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses
lainnya; dan sponsorship
yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
Selain
membahas gratifikasi yang dianggap suap, didalam peraturan tersebut juga
tertulis jelas mengenai gratifikasi yang dianggap dan tidak dianggap suap
terkait kedinasan.
Pengertian gratifikasi sudah
diatur dalam pasal 12 B ayat 1, UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU/2001 dan korupsi
juga diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 2001 pasal 2 (1). Inspektorat
Jenderal mengimbau untuk selalu senantiasa mensosialisasikan Permenkes
tersebut, agar dapat lebih mengenal lagi dampak gratifikasi terutama di
lingkungan Kementerian Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar