Dr. Djoti Atmodjo, Sp.A, MARS |
Dalam materinya Dr Djoti Atmojo menekankan akan
pentingnya penerapan standart mutu pelayanan Rumah Sakit yang sesuai dengan
standart-standart yang telah ditetapkan melalui proses akreditasi. Sesuai
dengan Undang-undang No.44 Tahun 2009, pasal, 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam
upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara
berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Pencapaian Akreditasi Rumah Sakit Versi
2012 menjadi agenda penting bagi RSJRW, karena akreditasi
tersebut merupakan jawaban dari dinamika tuntutan masyarakat dalam memilih
layanan kesehatan yang baik. Dengan kondisi masyarakat yang semakin sadar dan
kritis dalam memilih layanan kesehatan, diharapkan dengan terakreditasinya
RSJRW dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa RSJRW benar-benar dapat
memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang prima kepada setiap pelanggannya.
Tentunya dalam upaya meraih akreditasi paripurna,
diperlukan adanya kerjasama antar semua pihak di rumah sakit. Semua staf rumah
sakit, mulai dari pimpinan puncak sampai staf lapis terbawah harus memiliki
semangat yang sama dalam mewujudkan Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012, Paripurna.
Salam Akreditasi!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar