Pemerintah menargetkan Indonesia bebas pasung pada 2017 hal tersebut
sesuai dengan Undang-Undang
No 36 Tahun 2009 pasal
148 ayat 1 menyatakan penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara dan Pasal 149 menyatakan penderita gangguan jiwa yang terlantar,
menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain,
dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapat pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk menuju Indonesia bebas pasung, proses proaktif dari
berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mencari dan membebaskan kasus
pemasungan. Seperti pada kasus pasung di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang,
Kabupaten Malang. Kasus pasung di Kabupaten Malang ternyata masih menjadi
persoalan yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Stigma mengenai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai sosok yang menakutkan, sulit diatur dan kerap membahayakan orang lain masih melekat di masyarakat. Pada sebagian
masyarakat pasung masih menjadi pilihan untuk memberikan rasa aman bagi mereka
dari ODGJ yang dianggap sebagai ancaman.
Seperti yang dialami oleh JM 45 tahun, selama 20 tahun
terakhir JM hidup dalam belenggu pasung. Kurangnya informasi mengenai
penangangan ODGJ membuat keluarga JM memilih jalan pasung sebagai upaya untuk
membatasi gerak JM sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang
terganggu dengan sikap JM yang kerap mengusik kenyamanan warga. Pada Kamis 7
April 2016 Tim dari RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang yang terdiri dari
Pskiater, Dokter Umum, Perawat dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat bekerjasama
dengan Perangkat Desa Sidodadi, dan Puskesmas Lawang berhasil membebaskan JM
dari belenggu pasung.
JM yang merupakan bungsu dari 7 bersaudara ini akhirnya
dapat menghirup udara bebas dan mendapatkan perawatan sesuai dengan kondisi
kejiwaannya dan gangguan fisik yang dialaminya. Saat ini JM dirawat di RSJ Dr.
Radjiman Wediodiningrat untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut dan menjalani
rehabilitasi untuk tulang kakinya yang mengalami atropi (pengecilan) dan mengalami kontraktur (kaku) pada
persendiannya.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai korban
pasung dapat menghubungi helpline service RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat
Lawang di (0341) 426015,429067, atau hotline PKRS di (0341) 424224 (arum).
Semoga tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Karena hakikatnya HAM itu sama.
BalasHapus