Program Pemerintah dalam mencanangkan Indonesia Bebas Pasung pada tahun 2017
nampaknya masih memerlukan kerja keras dan cerdasuntuk mewujudkannya. Di Kab.
Malang menurut Fakhruddin Ali tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK)Dinas
Sosial Kab. Malang pada tahun 2016 tercatat 127 ODGJ (Orang Dengan Gangguan
Jiwa) masih hidup dibawah belenggu pasung, dimana 61
diantaranya masih belum mendapatkan pertolongan dari tenaga kesehatan.Seperti
yang dialami oleh tiga wargaDesa Wonorejo Blandit Kec. Singosari yang
sebelumnya harus menjalani aktifitas kesehariannya dalam ruang tertutup dan
terpisah dengan masyarakat lainnya.
Kini tiga warga korban pasung, keluarga dan masyarakat sekitar dapat
bernafas lega. Senin 29 Agustus 2016 kemarin tim yang terdiri dari RSJ Dr.
Radjiman Wediodiningrat Lawang, Dinkes Kab Malang, Dinsos Kab. Malang, Kec.
Singosari , Puskesmas Ardimulyo, Desa Wonorejo Blandit, dan BMH (Baitul Maal
Hidayatullah) berhasil membebaskan korban. Tiga korban yang berhasil
diidentifikasi WR wanita 40 tahun, NG pria 35 tahun, dan AN 30 pria 30 tahun.
Masalah ekonomi dan kurangnya informasi mengenai penanganan dan
pengobatan ODGJ menjadikan keluarga dan masyarakat memilih jalan pasung untuk
memberikan rasa aman sekaligus untuk mengontrol keberadaan korban. Gangguan
jiwa yang kerap diidentikan dengan gangguan roh halus membuat keluarga memilih
jalan pengobatan alternatif dibanding pengobatan medis. Koordinasi dengan
berbagai pihak terkait masih sangat diperlukan untuk dapat mengedukasi
masyarakat agar pemahaman mengenai penanganan terhadap ODGJ dapat ditingkatkan
dan stigma negatif terhadap mantan penderita dapat diturunkan sehingga ODGJ
yang telah kembali ke masyarakat dapat diterima (arum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar