Rabu, 10 September 2014

RSJRW RAIH JUARA II “THE BEST ROLE MODEL RS VERTIKAL DALAM PELAYANAN JKN OLEH MENTERI KESEHATAN RI




Selasa, 9 September 2014 kemarin, telah diumumkan hasil penilaian The Best Role Model RS Vertikal 2014 oleh Menteri Kesehatan RI. Penghargaan Hospital Awards The Best Role Model RS Vertikal 2014 diberikan berdasarkan penilaian dari tim penilai yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Parameter yang dijadikan kriteria penilaian mencakup sistem pendaftaran, sistem pelayanan terhadap peserta, sistem penagihan klaim dan sistem penanganan keluhan peserta program JKN.
Untuk kategori RS Khusus, juara 1 diberikan kepada RS Ortopedi Prof. DR.R.Soeharso Surakarta, juara 2 RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang – Malang dan juara 3 adalah RS Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Jakarta.
Hal ini tentu sangat membanggakan sekaligus menjadi cambuk untuk RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi serta tetap menjadi kepercayaan masyarakat khususnya dalam pelayanan kesehatan jiwa. 

SEKRETARIS INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES RI SOSIALISASIKAN PELAPORAN GRATIFIKASI DAN BIMBINGAN TEKHNIS SECARA ONLINE DI RSJ Dr. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG



Rabu, 3 September 2014, Tim Itjen Kemenkes yang terdiri dari Sekretaris Inspektorat Jenderal ( drg. S.R.Mustikowati,M.Kes ) dan staff melakukan Kunjungan untuk Sosialisasi dan Bimbingan Tekhnis Pengendalian & Pelaporan Gratifikasi  Secara Online.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Arjuno RSJRW dihadiri oleh Pejabat Struktural, fungsional, SPI, MR, Panitia Penerima, Dokter, Komite Keperawatan, Komite Medik serta Komite Etik dan Hukum.
Di RSJRW sendiri sebenarnya sudah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), hanya saja belum tersosialisasi secara merata di RSJRW.
Dalam sosialisasi tersebut juga diterangkan mengenai kategori yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap. Kategori yang dianggap suap meliputi, Marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran produk; cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi; gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
Selain membahas gratifikasi yang dianggap suap, didalam peraturan tersebut juga tertulis jelas mengenai gratifikasi yang dianggap dan tidak dianggap suap terkait kedinasan.
Pengertian gratifikasi sudah diatur dalam pasal 12 B ayat 1, UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU/2001 dan korupsi juga diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 2001 pasal 2 (1). Inspektorat Jenderal mengimbau untuk selalu senantiasa mensosialisasikan Permenkes tersebut, agar dapat lebih mengenal lagi dampak gratifikasi terutama di lingkungan Kementerian Kesehatan.

SOSIALISASI PEMETAAN RESIKO DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PENDAMPINGAN PENERAPAN SPIP OLEH TIM ITJEN KEMENKES RI



Sosialisasi Pemetaan Resiko dan Penerapan SPIP oleh Itjen Kemenkes RI

RSJ Dr Radjiman Wediodningrat Lawang menerima kunjungan dari Tim Itjen Kemenkes RI dalam rangka melakukan Sosialisasi Pemetaan Resiko Dalam Rangka Implementasi Pendampingan Penerapan SPIP (Satuan Pengawas Internal Pemerintah)  pada Kamis, 28 Agustus 2014 kemarin. 
Tim yang terdiri dari, Drs. Wayan Rai Suarthana,MM ; Kadek Pandreadi,S.Pd,MM dan Irwansyah,SE,M.Kes.,M.Ak akan melaksanakan sosialisasi selama 2 (dua) hari dimulai pada 28 s/d 30 Agustus 2014. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural, fungsional dan perwakilan dari unit kerja. 
Tidak hanya sosialisasi dan bimbingan tekhnis, tetapi juga ada workshop tentang SPIP, sehingga dapat memberikan pengetahuan serta mengenali mana pekerjaan yang beresiko tinggi, sedang, ringan dan langkah apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi.  
Bimbingan terkait SPIP terkait dengan pelaksanaan tugas dan formulasi serta mapping resiko di RSJRW belum begitu dipahami secara menyeluruholeh seluruh pegawai, sehingga dalam pelaksanaan kerja dapat menimbulkan masalah. Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan akan dapat diaplikasikan untuk menyelesaikan kesulitan dan memperbaiki kinerja di kemudian hari, dan segala kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif efisien.