Proses pembebasan pasung |
TRENGGALEK (10/11)
- Keberhasilan evakuasi pasung di
Kabupaten Malang membuat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
bekerjasama dengan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW) berekspansi membebaskan
korban pasung di Kabupaten Trenggalek. Saat ini di Kabupaten Trenggalek
terdapat 36 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih hidup dalam pasungan.
Seperti yang dialami TR pria 43 tahun ini menghabiskan 15 tahun hidupnya dalam
kondisi tangan dan kaki dirantai di sebuah pohon di tengah jurang. Bulan
Oktober lalu pihak keluarga berhasil memindahkan pasung TR ke halaman belakang
rumah. Sehari-hari TR yang merupakan sulung dari tiga bersaudara ini tinggal
bersama ibunya dan mendapatkan makan
dari belas kasihan para tetangga. Pihak keluarga menyambut baik upaya evakuasi
dan berharap TR dapat sembuh seperti sediakala.
Saat
evakuasi Dinsos Provinsi Jatim dan RSJRW bekerjasama dengan pemerintah Desa
Sawahan, aparat kepolisian dan Puskesmas setempat. Kondisi TR sangat
memprihatinkan dimana TR dipasung di tempat terbuka tanpa alas dan atap. Tidak
hanya itu sehari-hari TR juga tidak mengenakan busana hingga kulitnya menghitam
terbakar matahari. Kaki TR bengkak dan terluka akibat dirantai bertahun-tahun,
ada lima gembok yang menempel di rantai kaki TR dan bahkan Petugas harus
menebang pohon yang berfungsi sebagai tiang pasung untuk mempermudah proses
evakuasi. Usai dievakuasi TR dirujuk ke RSJRW untuk mendapatkan pengobatan
lebih lanjut (arif,arum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar