Lawang (12/10) - Upaya RSJ Dr.
Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW) untuk turut mensukseskan program pemerintah provinsi
“Jatim Bebas Pasung 2017” terus digalakkan. Pada Selasa
11 Oktober 2016, RSJRW bekerja sama
dengan Pemerintah Desa Banjararum, Kec Singosari, Kab Malang dan Petugas Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Kab. Malang berhasil
membebaskan 3 korban pasung. Dua diantara korban yakni SI (51 thn), MM (30 thn)masih
memiliki hubungan keluarga dan terisolasi di ruangan berbeda dalam satu rumah.
Selama 25 tahun SI hidup terisolasi dalam ruang sempit di salah satu kamar di
rumahnya, ketika dievakuasi kondisi SI dalam keadaan lemah dan harus ditandu
untuk menuju ambulan karena kesulitan untuk berjalan. Hal serupa juga dialami
keponakan SI, korban MM selama lebih
dari 10 tahun juga mengalami isolasi di ruang sempit lantai dua rumahnya.
Sehari-hari kedua korban tersebut dirawat oleh Ibu RK yang merupakan adik dari
SI. Keluarga RK telah menempuh berbagai cara untuk menyembuhkan SI dan MM, baik
melalui jalan medis maupun pengobatan alternatif lain hingga keluarga tidak
lagi memiliki biaya untuk berobat.Di lokasi yang lain tim juga berhasil mengevakuasi
WW (30 thn) yang juga telah terisolasi selama 7 tahun di rumahnya.
Dalam keterangannya Fachrudin
Ali Ahmad petugas TKSK Dinsos Kab Malang menyatakan saat ini di Kabupaten
Malang masih ada 57 korban pasung yang belum mendapatkan pengobatan yang layak.
Di samping itu ada fenomena lain yang menghambat kinerja petugas sosial dalam
mengevakuasi korban, yakni rata-rata korban pasung sudah dihapuskan dalam
dokumen keluarga baik dalam Kartu Keluarga maupun KTPnya karena malu memiliki
anggota keluarga yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sedangkan
untuk mengurus kelengkapan administrasi berobat dengan menggunakan Kartu
Indonesia Sehat (KIS) maupun Jamkesda korban harus memiliki kelengkapan
administratif seperti KTP dan KK. Maka dari itu edukasi dan pendekatan
persuasif dari berbagai pihak terkait mengenai penanganan korban pasung masih
terus harus ditingkatkan di masyarakat. Diharapkan melalui edukasi tersebut
keluarga sebagai pihak terdekat dapat mengambil langkah yang tepat jika ada
anggota keluarga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan dan mengetahui
bagaimana mendapatkan pengobatan yang tepat. (arum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar