Lawang (13/03) –
Sebagai RS BLU, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW) senantiasa
berupaya meningkatkan akuntabilitas satuan kerja. Sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2010 RSJRW berkomintmen untuk menuju Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM). Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan pendampingan SAKIP
dan Maturasi SPIP dari Tim Inspektorat
Jenderal Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 10 Maret 2017. SAKIP sendiri merupakan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari
sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang
selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Sedangkan Maturasi
SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) merupakan kerangka kerja yang
memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan
SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan.
Tim yang diketuai
oleh Drs. Wiyono Budihardjo, MM menyampaikan bahwa SPIP memiliki peranan
penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dari hasil pemantauan
Tim disimpulkan bahwa Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP di RSJRW berada
pada kategori "Rintisan" atau tingkat 1 dari 6 tingkat maturitas SPIP.
Adapun 6 tingkat maturitas SPIP adalah : Belum ada nilai=0; Rintisan nilai=1;
Berkembang nilai=2; Terdifinisi nilai=; Terkelola dan Terukur nilai=4; dan
Optimum nilai=5 (hukormas rsjrw 0341-426015 ext 1154) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar