Senin, 13 Maret 2017

PENDAMPINGAN SAKIP DAN MATURITAS SPIP DI LINGKUNGAN RSJ DR. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG





Lawang (13/03) – Sebagai RS BLU, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW) senantiasa berupaya meningkatkan akuntabilitas satuan kerja. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 RSJRW berkomintmen untuk menuju Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan pendampingan SAKIP  dan Maturasi SPIP dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 10 Maret 2017.  SAKIP sendiri merupakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Sedangkan Maturasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan.
Tim yang diketuai oleh Drs. Wiyono Budihardjo, MM menyampaikan bahwa SPIP memiliki peranan penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dari hasil pemantauan Tim disimpulkan bahwa Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP di RSJRW berada pada kategori "Rintisan" atau tingkat 1 dari 6 tingkat maturitas SPIP. Adapun 6 tingkat maturitas SPIP adalah : Belum ada nilai=0; Rintisan nilai=1; Berkembang nilai=2; Terdifinisi nilai=; Terkelola dan Terukur nilai=4; dan Optimum nilai=5 (hukormas rsjrw 0341-426015 ext 1154) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar