Lawang (17/03)- T 44
tahun mungkin tidak pernah membayangkan menghabiskan hari-harinya setahun
belakangan di sebuah kurungan berukuran 1,5 x 2 M. T diketahui telah lama
menderita gangguan jiwa, namun baru setahun belakangan dipasung. Sebelumnya T
sudah pernah menjalani pengobatan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
(RSJRW) namun karena masalah biaya, proses pengobatan T terhenti. T merupakan anak
kedua dari tiga bersaudara, namun sehari-hari T hanya hidup bersama ibunya R 66
tahun. Kondisi T yang tidak stabil, kerap marah hingga memukuli keluarga dan
merusak rumah warga membuat pihak keluarga dan warga sekitar bergotong royong
membangun sebuah bangunan yang menyerupai kurungan dan memasung T di tempat
tersebut.
Saat ini T sudah bisa
bernafas lega dan bebas bergerak seperti manusia pada umumnya. Selasa 14 Maret
2017 yang lalu RSJRW bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas
Kesehatan, Puskesmas dan Pemerintah Desa Srimulyo, Kec. Dampit Kab. Malang
bersama-sama mengevakuasi T yang terpasung di tengah ladang. Usai di evakuasi T
langsung dibawa ke RSJRW untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut. Pada
kesempatan yang sama Ketua Tim Pengembangan Psikiatri Komunitas RSJRW dr. Ika
Nurfarida Sp.KJ, M.Sc menyampaikan bahwa gangguan jiwa
dapat disembuhkan, namun dalam prosesnya dibutuhkan intervensi medis dan
psikososial. Maka dari itu selain pengobatan medis, peran aktif masyarakat
dalam mendukung proses pemulihan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sangat
dibutuhkan. Kegiatan evakuasi T merupakan bagian dari Program Pemerintah menuju
Jatim Bebas Pasung pada 2017 (hukormas & pkrs 0341 426015 ext 1154).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar