Rabu, 22 Mei 2013

WORKSHOP IDENTIFIKASI, ANALISIS, DAN PENGENDALIAN RESIKO



Dalam lima unsur yang telah dilakukan pengawasan oleh Tim Itjen Kemenkes RI beberapa waktu lalu, ada klasifikasi penilaian resiko di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW) yang berada dalam zona merah, beberapa lagi ada dalam zona hijau. Hal ini dikarenakan belum ada identifikasi resiko, indikasi, pemetaan dan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Oleh karena itu,dalam rangka peningkatan pelayanan maka pada Rabu s/d Kamis (15-16 Mei 2013) diadakan Workshop Identifikasi, Analisis dan Pengendalian Resiko. Bertempat di Ruang Arjuna RSJRW, workshop yang diikuti oleh 90 orang peserta yang terdiri dari struktural, fungsional, kepala ruang, komite etik dan hukum, dan komite medik ini di narasumberi oleh Tim Itjen Kemenkes yang diketuai oleh Drs.Wiyono Budiharjo,MM, Inspektorat I Irjen Kemenkes RI.
Dalam pengelolaan Rumah Sakit di era modern hal ini penting karena banyak hal dalam pelayanan yang dilakukan bisa menjadi komplain masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi sanksi-sanksi hukum. Di RSJRW, SPIP masih dalam tahap pemetaan, disamping itu pemahaman pegawai akan SPIP masih kurang sehingga lemah dalam penerapan unsur-unsurnya.  Sedangkan harapan dari lahirnya SPIP adalah seluruh satuan kerja mengerti dan memahami serta menerapkannya dalam setiap kegiatan.

Dalam workshop juga dipaparkan sosialisasi PP 60 tahun 2008 mengenai implementasi SPIP pada satker. SPIP bukan hal yang asing dalam satker, pengawasan intern diatur dalam PP Nomor 60 th 2008 pasal 1 ayat 3. SPIP adalah salah satu instrumen untuk ketertiban satuan kerja.
Dengan dilaksanakannya workshop ini diharapkan dapat menghasilkan karya untuk dapat disepakati bersama mengenai dokumen, administrasi dan lainnya yang bermakna bagi RSJRW untuk bisa memecahkan masalah di RS berdasarkan solusi dan rekomendasi yang membangun. Sehingga pihak dari RS juga merasa terbantu untuk dapat mencapai visi dan misi organisasinya, serta menciptakan suasana keterbukaan dan kejujuran.
Hasil pengawasan Irjen selanjutnya dapat menjadi input decision maker bagi manajemen, untuk mendorong terselenggaranya tertib administrasi. SPI yang ada di RS diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan secara konstruktif tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi aparat pengawasan Irjen. Pengawas bukan mencari-cari kesalahan, tetapi menilai,mengevaluasi program kegiatan (keberhasilan dan kegagalan) mengenai program / kegiatan dan keuangan dari perencanaan pelaksanaan dan pelaporan. Hal ini merupakan bagian dari siklus manajemen untuk pimpinan, agar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan rencana dan aturan-aturan yang ada. (saras)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar