Rabu, 27 Februari 2013

Pembinaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2013 RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang



Dari sekitar 3.300 pendaftar seleksi CPNS di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang, 37 CPNS terdiri dari 36 Perawat dan 1 Dokter Spesialis yang dinyatakan lolos seleksi, diwajibkan untuk mengikuti pembinaan di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang. Kegiatan pembinaan dijadwalkan akan diselenggarakan selama 4 (empat) hari yaitu tanggal 1,4,5 dan 6 Februari 2013.
Hari pertama, Senin (28/01/13), Dihadiri Direktur Medik dan Keperawatan (Dr.Wini Agus,SpKJ), Direktur SDM dan Pendidikan (Drg.Nurini Widayani,M.Kes), Kabag.DIKLIT (Drs. Gatot Sugiarto, Psi, M.Si), Kabag.SDM (Dra. Latifah, Apt, M.Kes), Kabid Keperawatan (Zaenal Muttaqien, S Kep, MM), Kasubag Adm.Kepegawaian (Ngesti Rahayu, S.Sos), Kasubag.Pengembangan SDM (Anik Herawati, SE), ke 37 peserta pembinaan diberikan materi mengenai pengenalan lingkungan dan pembekalan. Dalam paparannya, Drg.Nurini Widayani,M.Kes menyatakan “SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sudah dibuat, dan seluruhnya akan memasuki masa kedinasan terhitung mulai 1 Februari 2013" jelasnya.
Hari ke dua diselenggarakan pada Senin (4 Februari 2013), di Ruang Arjuno dengan diawali Apel Pagi serta pengarahan langsung dari Direktur Utama dengan materi kebijakan pelayanan prima. Selanjutnya perkenalan dan penjelasan tupoksi masing-masing direktorat yang disampaikan oleh Direktur Medik dan Keperawatan, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, dan Direktur SDM dan Pendidikan. Peserta juga diberikan materi tentang Sosialisasi Patient Safety,K3 dan CPR serta Orientasi Keperawatan Rawat Inap dan Rawat Jalan.
Hari ke tiga, Selasa (5 Februari 2013), Materi yang diberikan mengenai Tekhnik Operasional masing-masing unit terkait, diantaranya Penjelasan Pelayanan Medik, Penjelasan Asuhan Keperawatan Jiwa, Penjelasan Akuntansi dan Pengelolaan Keuangan, Penjelasan Administrasi Umum, dan materi hari ke tiga ditutup dengan Penjelasan Pengisian Format Orientasi.
Hari ke empat, Rabu (6 Februari 2013), peserta dibekali juga dengan Materi Sumber Daya Manusia diantaranya PP No.53 Th.2010 tentang Displin Pegawai,Hak dan Kewajiban PNS ; PP No.32 Th.1979 tentang Pemberhentian PNS ; dan PP No.42 Th.2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Materi lainnya yaitu Pengembangan Potensi Diri dan Janji Diri, Pelayanan Publik, dan terakhir adalah Penjelasan Administrasi Kepegawaian.
Pembinaan terhadap CPNS kali ini lebih menitikberatkan pada pengarahan, bimbingan dan pengawasan serta memberikan pemahaman melalui normatif aturan serta implementasi praktisnya di lapangan sehingga diharapkan mereka nantinya akan menjadi generasi penerus yang dapat membantu meningkatkan kinerja RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang serta mampu untuk menjadi seorang PNS yang baik, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh negara dan masyarakat.

Sosialisasi Kebijakan Kemenkes terkait UU 35 Tahun 2009 di RSJRW




Bertempat di Ruang Pertemuan Bromo RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW), telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kemenkes terkait UU 35 tahun 2009 oleh Tim dari Direktorat Bina kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI yaitu Kasubdit NAPZA (Riza Sarasvita,M.Psi.M.Ph) dan dr.Lusy Lovina, pada  Senin (21/01/13).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 22 orang peserta yang teridir dari pejabat struktural serta unit terkait di RSJRW ini dilatar belakangi karena rendahnya cakupan pecandu narkotika yang mengakses layanan kesehatan dikarenakanan berbagai hal antara lain kultur, stigma dan deskriminasi, minimnya ketersediaan dana, perubahan perilaku yang tidak mudah dilakukan di Lapas/Rutan dan lain sebagainya.
Pada UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, negara mewajibkan (wajib lapor) pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika agar melaporkan diri / keluarga kepada institusi medis atau institusi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 54, 55, dan 56). Kealpaan melaporkan diri atau melaporkan anggota keluarga akan dikenai sangsi yang diatur dalam Pasal 128, yang menyebutkan bahwa pecandu dan orang tua/wali pecandu narkotika yang tidak melapor terancam pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Terkait dengan pelaksanaan pasal-pasal tersebut diatas, maka Presiden RI menetapkan peraturan Pemerintah No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan RI dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Di Jakarta, RSKO adalah salah satu institusi penerima wajib lapor pecandu narkotika, dimana sudah dibentuk tim dalam hal pelayanannya.


Dalam paparannya, Ibu Riza menjelaskan tentang perlunya revitalisasi RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang dalam penanganan pasien Napza, beliau menghimbau agar ada surat tertulis dari RSJRW ke Kejaksaan setempat terkait dengan penerimaan pasien Napza. Permasalahan klaim pasien yang sudah tercover oleh Jamkesmas dan Institusi Penerima Wajib Lapor juga dibahas dalam pertemuan kemarin, kesepakatan sementara dengan penegak hukum bahwa saat pengguna narkotika tertangkap, sudah terhitung satu kali perawatan. 


Penyelenggaran Wajib Lapor adalah sebagai berikut,   
  • Untuk Pecandu Narkotika yang telah menjalani wajib lapor pada IPWL diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen (berlaku 2 kali masa perawatan)

  • IPWL yg tidak memiliki kemampuan  melakukan perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau atas permintaan klien / keluarganya, harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut 

  • Pecandu  Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan di fasyankes,  lembaga rehabilitasi medis/sosial (termasuk TC dan keagamaan) tetap harus  melakukan Wajib Lapor pada IPWL terdekat 

Harapan dari sosialisasi ini adalah adanya upaya yang dapat dilakukan untuk optimalisasi rehab medis antara lain koordinasi dengan jajaran penegak hukum, ada renovasi bertahap tempat rehabilitasi, dan mendorong tempat rehabilitasi untuk segera membuat standart pedoman operasional (SPO). Dan sebelum penutupan juga diadakan diskusi antara peserta sosialisasi dan pemateri.