Rabu, 27 Februari 2013

Sosialisasi Kebijakan Kemenkes terkait UU 35 Tahun 2009 di RSJRW




Bertempat di Ruang Pertemuan Bromo RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW), telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kemenkes terkait UU 35 tahun 2009 oleh Tim dari Direktorat Bina kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI yaitu Kasubdit NAPZA (Riza Sarasvita,M.Psi.M.Ph) dan dr.Lusy Lovina, pada  Senin (21/01/13).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 22 orang peserta yang teridir dari pejabat struktural serta unit terkait di RSJRW ini dilatar belakangi karena rendahnya cakupan pecandu narkotika yang mengakses layanan kesehatan dikarenakanan berbagai hal antara lain kultur, stigma dan deskriminasi, minimnya ketersediaan dana, perubahan perilaku yang tidak mudah dilakukan di Lapas/Rutan dan lain sebagainya.
Pada UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, negara mewajibkan (wajib lapor) pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika agar melaporkan diri / keluarga kepada institusi medis atau institusi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 54, 55, dan 56). Kealpaan melaporkan diri atau melaporkan anggota keluarga akan dikenai sangsi yang diatur dalam Pasal 128, yang menyebutkan bahwa pecandu dan orang tua/wali pecandu narkotika yang tidak melapor terancam pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Terkait dengan pelaksanaan pasal-pasal tersebut diatas, maka Presiden RI menetapkan peraturan Pemerintah No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan RI dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Di Jakarta, RSKO adalah salah satu institusi penerima wajib lapor pecandu narkotika, dimana sudah dibentuk tim dalam hal pelayanannya.


Dalam paparannya, Ibu Riza menjelaskan tentang perlunya revitalisasi RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang dalam penanganan pasien Napza, beliau menghimbau agar ada surat tertulis dari RSJRW ke Kejaksaan setempat terkait dengan penerimaan pasien Napza. Permasalahan klaim pasien yang sudah tercover oleh Jamkesmas dan Institusi Penerima Wajib Lapor juga dibahas dalam pertemuan kemarin, kesepakatan sementara dengan penegak hukum bahwa saat pengguna narkotika tertangkap, sudah terhitung satu kali perawatan. 


Penyelenggaran Wajib Lapor adalah sebagai berikut,   
  • Untuk Pecandu Narkotika yang telah menjalani wajib lapor pada IPWL diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen (berlaku 2 kali masa perawatan)

  • IPWL yg tidak memiliki kemampuan  melakukan perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau atas permintaan klien / keluarganya, harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut 

  • Pecandu  Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan di fasyankes,  lembaga rehabilitasi medis/sosial (termasuk TC dan keagamaan) tetap harus  melakukan Wajib Lapor pada IPWL terdekat 

Harapan dari sosialisasi ini adalah adanya upaya yang dapat dilakukan untuk optimalisasi rehab medis antara lain koordinasi dengan jajaran penegak hukum, ada renovasi bertahap tempat rehabilitasi, dan mendorong tempat rehabilitasi untuk segera membuat standart pedoman operasional (SPO). Dan sebelum penutupan juga diadakan diskusi antara peserta sosialisasi dan pemateri.



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar