Bertempat di Ruang
Pertemuan Bromo RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW), telah
dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kemenkes terkait UU 35 tahun 2009 oleh Tim
dari Direktorat Bina kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI yaitu Kasubdit
NAPZA (Riza Sarasvita,M.Psi.M.Ph) dan dr.Lusy Lovina, pada Senin (21/01/13).
Kegiatan sosialisasi yang
dihadiri oleh 22 orang peserta yang teridir dari pejabat struktural serta unit
terkait di RSJRW ini dilatar belakangi karena rendahnya cakupan pecandu
narkotika yang mengakses layanan kesehatan dikarenakanan berbagai hal antara
lain kultur, stigma dan deskriminasi, minimnya ketersediaan dana, perubahan
perilaku yang tidak mudah dilakukan di Lapas/Rutan dan lain sebagainya.
Pada UU No.35 tahun
2009 tentang Narkotika, negara mewajibkan (wajib lapor) pecandu dan orang
tua/wali pecandu Narkotika agar melaporkan diri / keluarga kepada institusi
medis atau institusi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 54, 55, dan
56). Kealpaan melaporkan diri atau melaporkan anggota keluarga akan dikenai sangsi
yang diatur dalam Pasal 128, yang menyebutkan bahwa pecandu dan orang tua/wali
pecandu narkotika yang tidak melapor terancam pidana kurungan selama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Terkait dengan
pelaksanaan pasal-pasal tersebut diatas, maka Presiden RI menetapkan peraturan
Pemerintah No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, yang
kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan RI dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi
Penerima Wajib Lapor (IPWL). Di Jakarta, RSKO adalah salah satu institusi
penerima wajib lapor pecandu narkotika, dimana sudah dibentuk tim dalam hal
pelayanannya.
Dalam paparannya, Ibu
Riza menjelaskan tentang perlunya revitalisasi RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat
Lawang dalam penanganan pasien Napza, beliau menghimbau agar ada surat tertulis
dari RSJRW ke Kejaksaan setempat terkait dengan penerimaan pasien Napza.
Permasalahan klaim pasien yang sudah tercover oleh Jamkesmas dan Institusi
Penerima Wajib Lapor juga dibahas dalam pertemuan kemarin, kesepakatan
sementara dengan penegak hukum bahwa saat pengguna narkotika tertangkap, sudah
terhitung satu kali perawatan.
Penyelenggaran Wajib Lapor adalah sebagai
berikut,
- Untuk Pecandu Narkotika yang telah menjalani wajib lapor pada IPWL diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen (berlaku 2 kali masa perawatan)
- IPWL yg tidak memiliki kemampuan melakukan perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau atas permintaan klien / keluarganya, harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut
- Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan di fasyankes, lembaga rehabilitasi medis/sosial (termasuk TC dan keagamaan) tetap harus melakukan Wajib Lapor pada IPWL terdekat
Harapan dari
sosialisasi ini adalah adanya upaya yang dapat dilakukan untuk optimalisasi
rehab medis antara lain koordinasi dengan jajaran penegak hukum, ada renovasi
bertahap tempat rehabilitasi, dan mendorong tempat rehabilitasi untuk segera
membuat standart pedoman operasional (SPO). Dan sebelum penutupan juga diadakan
diskusi antara peserta sosialisasi dan pemateri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar