Kunjungan Kerja
Direktur Bina Upaya Kesehatan Jiwa
Dr. Dyah Setyo Utami, SpKJ, MARS beserta rombongan berjumlah 8 orang dari
Jakarta bersama dengan 4 orang Tim dari RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang datang
ke Kabupaten Pacitan pada Jum’at (28/12/12). Kedatangan gabungan
tim tersebut dalam rangka Kunjungan Kerja Pembinaan Wilayah, Menuju Indonesia
Bebas Pasung di Kabupaten Pacitan.
Kedatangan rombongan disambut oleh Bupati Pacitan H.Indartarto. Pada pertemuan dengan
Bupati Pacitan tersebut
juga
dihadiri Dokter
Puskesmas, Camat, Pejabat lintas sektor, dan RSUD setempat.
Dalam pertemuan tersebut dipaparkan juga “Penanganan Kasus Gangguan Jiwa
Pasung di Kab Pacitan” oleh
Kepala Dinas Kesehatan Dr. TH Hendra Purwaka, MPPM .
Dalam paparannya tersebut disampaikan , bahwa
pelaksanaan pendataan penderita gangguan jiwa yang dipasung dimulai sejak
Nopember 2011, hasilnya ditemukan 64 orang , beberapa bulan kemudian ditemukan
lagi 6 orang ,sehingga total jumlah penderita yang dipasung 70 orang. Penderita
gangguan jiwa ini tersebar di 12 wilayah kecamatan dan 24 wilayah puskesmas.
Lama penderita gangguan jiwa yangdipasung rata-rata lebih dari enam tahun
(75%), Usia mereka paling banyak antara 31 – 45 tahun (40,6%) dan 60 % berjenis
kelamin laki-laki.Cara pemasungan yang dilakukan masyarakat kepada keluarganya
dengan dikerangkeng, dibalok, dirantai, dan diisolasi.
Dalam perkembangannya, penanganan pasung di Pacitan
dengan alokasi
anggaran 125 juta sangatlah kurang. Sampai akhir tahun 2012 di Kab
Pacitan, dari 70 orang yang dipasung sudah dibebaskan sebanyak 45 orang,
dirujuk ke RSJ Jiwa (Solo, Menur dan Lawang) 22 orang, dengan inisiatif dari Bupati, Dinas
Kesehatan, Kecamatan, Desa hingga sekarang tersisa 3 orang masih dalam upaya
penanganan lebih lanjut.
Bupati Pacitan, H. Indartarto dalam
sambutannya menyampaikan “penanganan
pasung bermula dari diri pribadi, kalau tidak dimulai dari masing-masing
individu dan masyarakat, siapa lagi yang akan peduli?” ujarnya.
Paparan terakhir disampaikan oleh Direktur Bina
Kesehatan Jiwa Ditjen BUK Kemenkes RI, Dr. Dyah Setia Utami, SpKJ, MARS , bahwa
Indonesia Bebas Pasung 2014 yang dideklarasikan oleh Menteri Kesehatan RI,
almarhumah dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH,Dr.PH pada peringatan Hari
Kesehatan Jiwa Sedunia 10 Oktober 2010. Rasanya masih banyak kendala untuk
mewujudkannya, lantaran masih banyak daerah yang belum melaporkan dan masih
belum tertanganinya masalah pasung di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk
mencapai tujuan tersebut harus ada campur tangan antara masyarakat, pemerintah,
swasta dan Pemda. Maka menurut nya, kata yang cocok adalah
menggunakan istilah “Indonesia Menuju Bebas Pasung “ .
Tujuan dari program Bebas pasung adalah untuk mencapai
masyarakat Indonesia yang bebas dari tindakan pemasungan terhadap orang dengan
gangguan jiwa, sehingga ada perlindungan HAM bagi ODMK, pelayanan keswa yang
berkualitas di setiap tingkat layanan masyarakat, adanya skema pembiayaan yang
memadai untuk semua bentuk upaya keswa di tingkat pusat dan daerah, kerjasama
dan koordinasi lintas sektor di bidang keswa serta terselenggaranya monitoring
dan evaluasi .
Direktorat Bina Kesehatan Jiwa sudah menyiapkan
langkah-langkah dan strategi , diantaranya penyiapan SDM, Sarana dan prasarana,
Sosialisasi program bebas pasung kepada stakeholder, mengintegrasikan
pembiayaan dalam sistem pembiayaan yang sudah ada, membangun komitmen dengan
lintas program dan lintas sektor, pemetaan ulang kasus pasung, menyusun target
dan indikator keberhasilan, meningkatkan jangkauan pelayanan, koordinasi
kesinambungan dengan pemangku kepentingan dan mendistribusikan
obat hibah jenis Haloperidol Dekanoat 60.000 ampul.
Dari evaluasi yang sudah dilakukan, baru 16 provinsi yang
melapor program bebas pasung. Pasien pasung yang sudah diterapi diperkirakan
baru 8,5 %. Untuk itu Dr. Dyah menyampaikan program Bebas Pasung di tahun 2013
, akan meningkatkan penyediakan obat menjadi 320.000 ampul yang digunakan tidak
hanya untuk pasien pasung, tetapi bisa diberikan kepada pasien yang mengalami
penelantaran, tidak mampu, pasien yang cenderung akan mengalami gangguan jiwa,
pasien yang ada di rehabilitasi sosial, di pesantren-pesantren psikotik dll. .
Beliau berpesan kepada pemerintah daerah dan Dinas
Kesehatan untuk memasukkan setiap orang yang mengalami gangguan jiwa ke BPJS ,
karena penyakit gangguan jiwa cenderung memiskinkan warga. Diharapkan di setiap
daerah menyediakan 10 TT di RSUD untuk perawatan gangguan jiwa, minimal
pelayanan rawat selama dua minggu.
Tahun 2013 oleh USA disebut sebagai Tahun Kesehatan
Jiwa, yang menjadi harapan kita semua agar Program Indonesia Menuju Bebas
Pasung dapat
dicapai dengan upaya kita bersama, demi
membebaskan saudara-saudara kita yang tidak beruntung. Salam Sehat Jiwa !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar