Rabu, 10 September 2014

SEKRETARIS INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES RI SOSIALISASIKAN PELAPORAN GRATIFIKASI DAN BIMBINGAN TEKHNIS SECARA ONLINE DI RSJ Dr. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG



Rabu, 3 September 2014, Tim Itjen Kemenkes yang terdiri dari Sekretaris Inspektorat Jenderal ( drg. S.R.Mustikowati,M.Kes ) dan staff melakukan Kunjungan untuk Sosialisasi dan Bimbingan Tekhnis Pengendalian & Pelaporan Gratifikasi  Secara Online.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Arjuno RSJRW dihadiri oleh Pejabat Struktural, fungsional, SPI, MR, Panitia Penerima, Dokter, Komite Keperawatan, Komite Medik serta Komite Etik dan Hukum.
Di RSJRW sendiri sebenarnya sudah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), hanya saja belum tersosialisasi secara merata di RSJRW.
Dalam sosialisasi tersebut juga diterangkan mengenai kategori yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap. Kategori yang dianggap suap meliputi, Marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran produk; cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi; gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
Selain membahas gratifikasi yang dianggap suap, didalam peraturan tersebut juga tertulis jelas mengenai gratifikasi yang dianggap dan tidak dianggap suap terkait kedinasan.
Pengertian gratifikasi sudah diatur dalam pasal 12 B ayat 1, UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU/2001 dan korupsi juga diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 2001 pasal 2 (1). Inspektorat Jenderal mengimbau untuk selalu senantiasa mensosialisasikan Permenkes tersebut, agar dapat lebih mengenal lagi dampak gratifikasi terutama di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar