Selasa, 15 November 2016

15 TAHUN DIRANTAI WARGA TRENGGALEK AKHIRNYA MENDAPATKAN PERAWATAN DI RSJ DR. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG

Proses pembebasan pasung
TRENGGALEK (10/11) -  Keberhasilan evakuasi pasung di Kabupaten Malang   membuat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW) berekspansi membebaskan korban pasung di Kabupaten Trenggalek. Saat ini di Kabupaten Trenggalek terdapat 36 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih hidup dalam pasungan. Seperti yang dialami TR pria 43 tahun ini menghabiskan 15 tahun hidupnya dalam kondisi tangan dan kaki dirantai di sebuah pohon di tengah jurang. Bulan Oktober lalu pihak keluarga berhasil memindahkan pasung TR ke halaman belakang rumah. Sehari-hari TR yang merupakan sulung dari tiga bersaudara ini tinggal bersama ibunya  dan mendapatkan makan dari belas kasihan para tetangga. Pihak keluarga menyambut baik upaya evakuasi dan berharap TR dapat sembuh seperti sediakala. 

            Saat evakuasi Dinsos Provinsi Jatim dan RSJRW bekerjasama dengan pemerintah Desa Sawahan, aparat kepolisian dan Puskesmas setempat. Kondisi TR sangat memprihatinkan dimana TR dipasung di tempat terbuka tanpa alas dan atap. Tidak hanya itu sehari-hari TR juga tidak mengenakan busana hingga kulitnya menghitam terbakar matahari. Kaki TR bengkak dan terluka akibat dirantai bertahun-tahun, ada lima gembok yang menempel di rantai kaki TR dan bahkan Petugas harus menebang pohon yang berfungsi sebagai tiang pasung untuk mempermudah proses evakuasi. Usai dievakuasi TR dirujuk ke RSJRW untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut (arif,arum).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar