Senin, 09 April 2012

Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010


Meningkatkan Pelayanan Prima dan Kinerja Pegawai
Dengan Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Lawang,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima dan kinerja pegawai di lingkungan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Selasa, 3 April 2012 diadakan Sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 oleh Biro Kepegawaian Sekjen Kementerian Kesehatan RI di Ruang Arjuno RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Kegiatan ini langsung dibuka dengan sambutan dari Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, dr.Bambang Eko Sunaryanto, SpKJ.

Dari kiri : Tim Pembina Kepegawaian BUK, drg.Nurini Widayani,M.Kes , Heru Tri Subagyo,S.Sos,MM ,  Asep Kustiadi, SH, S.Kom, M.Kes, dr. Bambang Eko Sunaryanto,SpKJ, dr. Wini Agus, SpKJ.




Sosialisasi yang diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional meliputi Kepala Ruang dan Kepala Instalasi ini selain sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi juga bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan tugas pokok dan fungsi PNS, mendorong peningkatan kinerja, perubahan sikap dan perilaku PNS, meningkatkan kedisiplinan PNS, serta mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin. Pengertian dan pemahaman PNS saat ini masih sangat minim, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh staf di lingkungan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Tujuan lainnya yaitu agar seluruh karyawan mendapat pemahaman tentang peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar dapat menjalankan kinerja sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku untuk membina disiplin, sehingga seluruh staf bisa mengabdikan diri kepada pemerintah, memberikan layanan prima kepada pasien sesuai dengan janji pelayanan prima yang menitik beratkan pada keselamatan pasien dan kepuasan pelanggan.



Adapun materi yang disampaikan oleh Asep Kustiadi, SH, S.Kom, M.Kes selaku Kepala Sub.Bagian Peraturan Kepegawaian, Biro Kepegawaian Kemenkes RI dalam sosialisasi meliputi Jenis Disiplin, Hukuman Disiplin, Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan, Upaya Administratif serta Pembahasan teknis tatacara pembinaan pegawai.
“Harus ada komitmen terlebih dahulu, tanpa memandang sanksi, sebagai CPNS dan PNS di lingkungan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang hendaknya wajib mempelajari PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu diharapkan kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat, dan dapat mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan, dan dapat menjadi teladan sehingga Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik ( Good Governance ) akan terwujud.”ujarnya, menutup kegiatan pada hari itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar