Meningkatkan Pelayanan Prima dan Kinerja
Pegawai
Dengan Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Lawang,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima dan kinerja pegawai di
lingkungan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Selasa, 3 April 2012
diadakan Sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 oleh Biro Kepegawaian Sekjen
Kementerian Kesehatan RI di Ruang Arjuno RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat
Lawang. Kegiatan ini langsung dibuka dengan sambutan dari Direktur Utama RSJ
Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, dr.Bambang Eko Sunaryanto, SpKJ.
Dari kiri : Tim Pembina Kepegawaian BUK, drg.Nurini Widayani,M.Kes , Heru Tri Subagyo,S.Sos,MM , Asep Kustiadi, SH, S.Kom, M.Kes, dr. Bambang Eko Sunaryanto,SpKJ, dr. Wini Agus, SpKJ. |
Sosialisasi yang diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional
meliputi Kepala Ruang dan Kepala Instalasi ini selain sebagai bagian dari
Reformasi Birokrasi juga bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan dan tugas pokok dan fungsi PNS, mendorong peningkatan kinerja,
perubahan sikap dan perilaku PNS, meningkatkan kedisiplinan PNS, serta
mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin. Pengertian dan
pemahaman PNS saat ini masih sangat minim, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat
menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh staf di lingkungan RSJ Dr. Radjiman
Wediodiningrat Lawang. Tujuan lainnya yaitu agar seluruh karyawan mendapat
pemahaman tentang peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar dapat
menjalankan kinerja sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku untuk
membina disiplin, sehingga seluruh staf bisa mengabdikan diri kepada
pemerintah, memberikan layanan prima kepada pasien sesuai dengan janji
pelayanan prima yang menitik beratkan pada keselamatan pasien dan kepuasan
pelanggan.
Adapun materi yang disampaikan oleh Asep Kustiadi, SH, S.Kom, M.Kes selaku
Kepala Sub.Bagian Peraturan Kepegawaian, Biro Kepegawaian Kemenkes RI dalam
sosialisasi meliputi Jenis Disiplin, Hukuman Disiplin, Tata Cara Pemanggilan
dan Pemeriksaan, Upaya Administratif serta Pembahasan teknis tatacara pembinaan
pegawai.
“Harus ada komitmen terlebih dahulu, tanpa memandang sanksi, sebagai CPNS
dan PNS di lingkungan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang hendaknya wajib
mempelajari PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk
itu diharapkan kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi
meningkat, dan dapat mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk
dilakukan, dan dapat menjadi teladan sehingga Reformasi Birokrasi dan
pelaksanaan kepemerintahan yang baik ( Good
Governance ) akan terwujud.”ujarnya, menutup kegiatan pada hari itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar