Rabu, 31 Agustus 2016

PEMBEBASAN TIGA KORBAN PASUNG DI KECAMATAN SINGOSARI MALANG



Program Pemerintah dalam mencanangkan Indonesia Bebas Pasung pada tahun 2017 nampaknya masih memerlukan kerja keras dan cerdasuntuk mewujudkannya. Di Kab. Malang menurut Fakhruddin Ali tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK)Dinas Sosial Kab. Malang pada tahun 2016 tercatat 127 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) masih hidup dibawah belenggu pasung, dimana 61 diantaranya masih belum mendapatkan pertolongan dari tenaga kesehatan.Seperti yang dialami oleh tiga wargaDesa Wonorejo Blandit Kec. Singosari yang sebelumnya harus menjalani aktifitas kesehariannya dalam ruang tertutup dan terpisah dengan masyarakat lainnya. 

Kini tiga warga korban pasung, keluarga dan masyarakat sekitar dapat bernafas lega. Senin 29 Agustus 2016 kemarin tim yang terdiri dari RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Dinkes Kab Malang, Dinsos Kab. Malang, Kec. Singosari , Puskesmas Ardimulyo, Desa Wonorejo Blandit, dan BMH (Baitul Maal Hidayatullah) berhasil membebaskan korban. Tiga korban yang berhasil diidentifikasi WR wanita 40 tahun, NG pria 35 tahun, dan AN 30 pria 30 tahun.
Masalah ekonomi dan kurangnya informasi mengenai penanganan dan pengobatan ODGJ menjadikan keluarga dan masyarakat memilih jalan pasung untuk memberikan rasa aman sekaligus untuk mengontrol keberadaan korban. Gangguan jiwa yang kerap diidentikan dengan gangguan roh halus membuat keluarga memilih jalan pengobatan alternatif dibanding pengobatan medis. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait masih sangat diperlukan untuk dapat mengedukasi masyarakat agar pemahaman mengenai penanganan terhadap ODGJ dapat ditingkatkan dan stigma negatif terhadap mantan penderita dapat diturunkan sehingga ODGJ yang telah kembali ke masyarakat dapat diterima (arum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar