Kamis, 14 Juni 2012

Inspektorat Jenderal Kemenkes RI kunjungi RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Dalam Rangka Pembinaan dalam Bidang Pengawasan

Terkait dengan program pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas atas kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja di lingkungan kementerian. pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Siang kemarin, Rabu, 13 Juni 2012, Inspektoral Jenderal Kementerian Kesehatan RI melakukan kunjungan ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Kunjungan dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal, dr. Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa, MPH didampingi oleh satu orang staff dan Inspektorat IV, Drs. Mulyanto, MM disambut langsung oleh Direktur Utama serta Pejabat Struktural dan Fungsional RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Dalam arahannya, Inspektur Jenderal, dr. Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa, MPH mencermati tentang SPI (Satuan Pengawas Internal) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sebagai berikut ; 
  1. SPI dirasa kurang tersorot. SPI harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena SPI adalah perangkat Rumah Sakit yang diangkat langsung oleh Direktur dan merupakan bagian dari manajemen Rumah Sakit. SPI dapat bergerak sesuai arahan Direktur dan membantu Direktur serta Jajaran Direksi untuk menjalankan organisasi.  
  2. Sehubungan dengan pergantian Menteri Kesehatan Baru, pastinya ada perubahan pola dan tata kerja serta program baru dari Menteri sebelumnya. Beberapa program yaitu, Rumah Sakit bisa menambah fungsi BPJS yang merupakan revolusi di bidang kesehatan. Dengan program baru, pasti pola pelayanan dan pengelolaan keuangan juga berubah termasuk asuransi.
  3. Untuk dana pengadaan dan perjalanan dinas, agar lebih berhati-hati dan harus benar-benar sesuai dengan peraturan dalam birokrasi.
Ditambahkan dr. Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa, MPH “pelayanan prima yang dilaksanakan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang sudah baik guna menyongsong BPJS, sehingga pelayanan prima ini bisa benar-benar diaplikasikan”. Menyinggung juga tentang WTP, ada 2 kriteria penilaian yaitu sistem pengendalian internal yang juga diatur dalam PP 60 No 28 dan fatwa perundangan yang harus dipatuhi. “Dengan sangat terbuka, Irjen dengan tim konsultasi administrasi siap membantu pengawasan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja khususnya di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan” tandasnya.


Dari kiri : Mashud,SE ; Herie Juwanto,SH, Suripto,SE.MARS; dr.Bambang Eko Sunaryanto,SpKJ; dr. Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa, MPH ; drg.Nurini Widayani,M.Kes ; Drs. Mulyanto, MM ; Drs. Gatot Sugiarto, Psi, M.Si ; Duto Riyantoko,SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar