Terkait
dengan program pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas atas
kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja di lingkungan kementerian. pelaporan
hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan
pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan
pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem
pengawasan. Siang kemarin, Rabu, 13 Juni 2012, Inspektoral Jenderal Kementerian
Kesehatan RI melakukan kunjungan ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Kunjungan
dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal, dr. Yudhi
Prayudha Ishak Djuarsa, MPH didampingi oleh satu orang staff dan Inspektorat IV,
Drs. Mulyanto, MM disambut langsung oleh Direktur Utama serta Pejabat
Struktural dan Fungsional RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Dalam
arahannya, Inspektur Jenderal, dr. Yudhi Prayudha Ishak
Djuarsa, MPH mencermati tentang SPI (Satuan Pengawas Internal) dan BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sebagai berikut ;
- SPI dirasa kurang tersorot. SPI harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena SPI adalah perangkat Rumah Sakit yang diangkat langsung oleh Direktur dan merupakan bagian dari manajemen Rumah Sakit. SPI dapat bergerak sesuai arahan Direktur dan membantu Direktur serta Jajaran Direksi untuk menjalankan organisasi.
- Sehubungan dengan pergantian Menteri Kesehatan Baru, pastinya ada perubahan pola dan tata kerja serta program baru dari Menteri sebelumnya. Beberapa program yaitu, Rumah Sakit bisa menambah fungsi BPJS yang merupakan revolusi di bidang kesehatan. Dengan program baru, pasti pola pelayanan dan pengelolaan keuangan juga berubah termasuk asuransi.
- Untuk dana pengadaan dan perjalanan dinas, agar lebih berhati-hati dan harus benar-benar sesuai dengan peraturan dalam birokrasi.
Ditambahkan
dr. Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa, MPH “pelayanan
prima yang dilaksanakan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang sudah baik
guna menyongsong BPJS, sehingga pelayanan prima ini bisa benar-benar diaplikasikan”.
Menyinggung juga tentang WTP, ada 2 kriteria penilaian yaitu sistem
pengendalian internal yang juga diatur dalam PP 60 No 28 dan fatwa perundangan
yang harus dipatuhi. “Dengan sangat terbuka, Irjen dengan tim konsultasi
administrasi siap membantu pengawasan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan
kinerja khususnya di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang agar dapat berjalan
sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas
pembangunan” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar