Jumat, 01 Juni 2012

Pertemuan Rutin Paguyuban Rumah Sakit dan Rawat Inap ( PRAKLIMA ) di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.

RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang sebagai salah satu anggota PRAKLIMA menjadi tuan rumah dalam Pertemuan Rutin PRAKLIMA ( Paguyuban Rumah Sakit dan Rawat Inap Kabupaten Malang ) yang digelar pada Kamis, 31 Mei 2012. Bertempat di Ruang Pertemuan Gedung Semeru Lantai 3 RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, peserta pertemuan disambut langsung oleh dr. Bambang Eko Sunaryanto, Sp.KJ( Direktur Utama RSJ D. Radjiman Wediodiningrat Lawang ), didampingi Suripto, MARS (Direktur Keuangan dan Administrasi Umum) dan Drg. Nurini Widayani,M.Kes ( Direktur SDM dan Pendidikan) 
Dari kiri : Hertanto, SKM.M.Si (KaSi Perencanaan Pendayagunaan dan Pengembangan SDM Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur) , dr. Tuti Harianto, MARS ( Ketua PRAKLIMA ), dr. Bambang Eko Sunaryanto ( Direktur Utama RSJRW ), Sp.KJ, drg. Mahendra Jaya.MM (Kepala Bidang Pelayanan dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang)
          
  Dihadiri perwakilan dari seluruh anggota Praklima, yaitu Kepala Rumah Sakit dan Klinik Rawat Inap se Kabupaten Malang dan seluruh staff Komite Medik RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, pertemuan kali ini selain dalam rangka mempererat silaturahmi juga membahas tentang Sosialisasi Permenkes No 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran yang disampaikan oleh Hertanto, SKM.M.Si. KaSi Perencanaan Pendayagunaan dan Pengembangan SDM Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sekaligus seminar singkat tentang Tantangan dan Peluang Menghadapi Permenkes No.2052/Menkes/Per/X/2011 dengan pembicara dari Kepala Bidang Pelayanan dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Mahendra Jaya.MM.
              Acara yang dihadiri 53 orang peserta ini banyak diisi dengan diskusi antara peserta dengan narasumber mengenai semakin ketatnya peraturan yang mengatur tentang perijinan praktik kedokteran khususnya di Kabupaten Malang. Disampaikan juga bahwa untuk memenuhi standart, yang menjadi dasar klasifikasi rumah sakit adalah pelayanan yang baik, SDM, peralatan. Sarana prasarana yang memadai, serta administrasi dan manajemen. Untuk menjadi Klinik Utama, pimpinan harus juga sesuai dengan kompetensi kliniknya dan mempunyai SIP ( Surat Ijin Praktek ) bukan lagi surat tugas. Surat Tugas bisa saja terbit tetapi dengan pemilahan yang ketat. Pemerintah Daerah juga tidak lepas tangan begitu saja, sudah merupakan wewenang Dinas Kesehatan khususnya di Kabupaten Malang dalam hal ini akan mencari solusi terbaik bagi semua pihak dalam menyikapi permasalahan ini. Bahkan dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan Kab.malang akan menjadwalkan visitasi ke seluruh RS swasta di Kabupaten Malang. Hal ini sebagai bentuk antisipasi jika ada pemeriksaan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ).
            Dalam kesempatan ini, Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat berharap dengan pertemuan sejenis maka Rumah Sakit dan Klinik Rawat Inap se Kabupaten malang dapat bersinergi untuk membangun dan mengembangkan PPGDT di wilayah Kabupaten Malang. Dengan adanya Pengembangan Unit Gawat Darurat dengan system terpadu, maka Unit Gawat Darurat yang ditunjuk bisa mempunyai jejaring yang lebih luas agar tidak akan ada lagi keterlambatan penanganan pasien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar