Rabu, 10 Oktober 2012

Pelajari Pola Remunerasi, RSUD Kanjuruhan Malang studi banding ke RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang




Tantangan akan kualitas pelayanan yang lebih baik menuntut adanya perubahan strategi dan langkah-langkah efektif untuk memperkuat dan mengembangkan organisasi dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya. Hal ini mendasari RSUD Kanjuruhan Malang melakukan studi banding ke RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Senin (1 Oktober 2012). Dengan 7 orang tim yang diketuai  dr. Tutik Wahjuni, M.Kes selaku Wakil Direktur Administrasi & Keuangan RSUD Kanjuruhan Kepanjen, kunjungan studi banding ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara rinci tentang bagaimana mengidentifikasi faktor penentu remunerasi, bagaimana proses penyusunan job grade dengan beberapa faktor penimbang, bagaimana mengelompokkan grade termasuk didalamnya scoring dan grade corporate, pengukuran kinerja pegawai, mengukur besaran penerimaan remunerasi pegawai berdasar pada kelompok jabatan serta analisis remunerasi.
Kinerja operasional RSJ Dr.Radjiman Wediodniningrat Lawang didasari oleh PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.05/2007 DAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 625/MENKES/SK/V/2010 dinilai dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Sesuai hasil perhitungan terhadap kinerja operasional RSJ Dr.Radjiman Wediodniningrat Lawang kinerja Keuangan dan kinerja Pelayanan menunjukkan skor Penilaian Tingkat Kesehatan 82,25 (posisi “AA” kategori “SEHAT”). Hal ini mendasari RSUD Kanjuruhan untuk melakukan studi banding di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang.

Menjawab pertanyaan tentang bagaimana Pola Remunerasi di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Direktur Utama RSJRW (dr.Bambang Eko Sunaryanto,SpKJ) menerangkan “bahwa pola remunerasi sudah dicanangkan sejak tahun 2007, namun belum dipakai sebagai penetapan remunerasi secara penuh karena ada beberapa kendala. Diantaranya, usulan remunerasi diusulkan kepada Kemeterian Kesehatan, lalu dari Kementerian Kesehatan akan diusulkan ke Kemeterian Keuangan. Tetapi, Kementerian Keuangan mensyaratkan bahwa belum ada penetapan remunerasi sebelum ada penetapan tarif, penetapan tarif sebenarnya sudah kami usulkan, tetapi variasi tarif terlalu beragam diantara berbagai rumah sakit, sehingga Kementerian Keuangan meminta agar ada penetapan pola tarif yang seragam. Sekarang ini baru akan dirumuskan keseragaman pola pentarifan di seluruh RS di Indonesia” terangnya.
Dalam diskusinya, ketua Tim Remunerasi RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat (dr.Didit Roesono,SpKJ) juga menjelaskan “Di dalam pola remunerasi  tentunya ada penilaian kinerja yang terdapat dalam Indikator Kinerja Individu dan Indikator Kinerja Unit. Dalam pembagian pola remunerasi selalu ada masalah antar individu, karena itu setiap 1 bulan sekali biasanya jatuh setiap tanggal 15 diadakan pertemuan antar tim remunerasi untuk membangun persepsi, dan  setiap 6 bulan selalu ada evaluasi terhadap penetapan pola remunerasi yang telah dilaksanakan" ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar