Tantangan akan kualitas pelayanan yang lebih baik
menuntut adanya perubahan strategi dan langkah-langkah efektif untuk memperkuat
dan mengembangkan organisasi dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya.
Hal ini mendasari RSUD Kanjuruhan Malang melakukan studi banding ke RSJ
Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Senin (1 Oktober 2012). Dengan 7 orang
tim yang diketuai dr. Tutik Wahjuni,
M.Kes selaku Wakil Direktur Administrasi & Keuangan RSUD Kanjuruhan
Kepanjen, kunjungan studi banding ini bertujuan untuk memperoleh gambaran
secara rinci tentang bagaimana mengidentifikasi faktor penentu remunerasi,
bagaimana proses penyusunan job grade dengan beberapa faktor penimbang,
bagaimana mengelompokkan grade termasuk didalamnya scoring dan grade corporate,
pengukuran kinerja pegawai, mengukur besaran penerimaan remunerasi pegawai
berdasar pada kelompok jabatan serta analisis remunerasi.
Kinerja operasional RSJ Dr.Radjiman Wediodniningrat
Lawang didasari
oleh PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 73/PMK.05/2007 DAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 625/MENKES/SK/V/2010
dinilai dengan mempertimbangkan indikator keuangan,
pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Sesuai hasil perhitungan terhadap
kinerja operasional RSJ Dr.Radjiman Wediodniningrat Lawang kinerja Keuangan dan
kinerja Pelayanan menunjukkan skor Penilaian Tingkat Kesehatan 82,25 (posisi
“AA” kategori “SEHAT”). Hal ini mendasari RSUD Kanjuruhan untuk
melakukan studi banding di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Menjawab
pertanyaan tentang bagaimana Pola Remunerasi di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat
Lawang, Direktur Utama RSJRW (dr.Bambang Eko Sunaryanto,SpKJ) menerangkan “bahwa
pola remunerasi sudah dicanangkan sejak tahun 2007, namun belum dipakai sebagai
penetapan remunerasi secara penuh karena ada beberapa kendala. Diantaranya, usulan
remunerasi diusulkan kepada Kemeterian Kesehatan, lalu dari Kementerian
Kesehatan akan diusulkan ke Kemeterian Keuangan. Tetapi, Kementerian Keuangan
mensyaratkan bahwa belum ada penetapan remunerasi sebelum ada penetapan tarif,
penetapan tarif sebenarnya sudah kami usulkan, tetapi variasi tarif terlalu beragam
diantara berbagai rumah sakit, sehingga Kementerian Keuangan meminta agar ada
penetapan pola tarif yang seragam. Sekarang ini baru akan dirumuskan
keseragaman pola pentarifan di seluruh RS di Indonesia” terangnya.
Dalam
diskusinya, ketua Tim Remunerasi RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat (dr.Didit
Roesono,SpKJ) juga menjelaskan “Di dalam pola remunerasi tentunya ada penilaian kinerja yang terdapat
dalam Indikator Kinerja Individu dan Indikator Kinerja Unit. Dalam pembagian
pola remunerasi selalu ada masalah antar individu, karena itu setiap 1 bulan
sekali biasanya jatuh setiap tanggal 15 diadakan pertemuan antar tim remunerasi
untuk membangun persepsi, dan setiap 6
bulan selalu ada evaluasi terhadap penetapan pola remunerasi yang telah
dilaksanakan" ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar