INDONESIA BEBAS PASUNG 2014
Ada berita
gembira bagi anda, bahwa Pasien Korban Pasung Non Jamkesmas dan Jamkesda di
wilayah Jawa Timur sejak Oktober 2012 dapat memperoleh layanan
gratis di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang dengan membawa persyaratan
sebagai berikut :
- Surat Rujukan Puskesmas (menyatakan Gangguan Jiwa korban pasung).
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Lurah-Camat.
- Surat Keterangan dari Dinsos (menyatakan penduduk miskin tanpa mempunyai Kartu Jamkesmas & Kartu Jamkesda).
- Foto Copy KTP salah satu keluarga penanggung jawab.
- Foto Kartu Keluarga (KK), yang mana Pasien tersebut ada di dalam foto copy KK tersebut
- Foto rumah keluarga Pasien.
- Foto Pasien saat dipasung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar