Guna
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja seluruh pegawai, serta
meningkatkan disiplin pegawai. Kemarin telah diadakan Sosialisasi prosedur
tetap absensi pegawai sekaligus sosialisasi sistem remunerasi di RSJ
Dr.Radjiman Wediodningrat Lawang pada Selasa (02/10/12).
Dalam acara
sosialisasi yang berlangsung di Gedung Arjuno, lantai 3 RSJ Dr.Radjiman
Wediodiningrat Lawang ini dihadiri oleh seluruh Kepala Ruang dan Kepala
Instalasi sebanyak 90 orang. Direktur Utama RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat
Lawang, Dr.Bambang Eko Sunaryanto,SpKJ dalam sambutannya menyampaikan bahwa
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU
No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Jabatan sebagai Pegawai
Negeri adalah pilihan, dimana dalam jabatan tersebut juga melekat pula peraturan
dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dijalankan. Sementara itu,
untuk hak yang diterima PNS adalah memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai
dengan beban perkerjaan dan tanggung jawabnya” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur SDM dan Pendidikan, Drg.Nurini
Widayani,M.Kes selaku narasumber menyampaikan sosialisasi tentang Prosedur tetap
absensi pegawai,”Absensi yang dipakai ada 2, yaitu elektronik melalui finger
print dan manual sebagai data pendukung absensi elektronik bagi Kepala Unit
Kerja. Untuk Unit Kerja yang melakukan Shift, pada akhir bulan
sudah menyerahkan jadwal shift seluruh stafnya
untuk bulan berikutnya yang kemudian di entrykan
oleh Petugas Pengembangan SDM”.
“Ketentuan jam kerja bagi pegawai sesuai dengan SK
Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, No.
KP.01.04/III/1336/2012,
bahwa bagi staf dengan 5 hari kerja jam 07.30 – 15.30, dan bagi instalasi laundry dengan
6 hari kerja jam 07.00 – 14.00, sedangkan untuk sistem shift
dibagi menjadi 2, shift 1 termasuk didalamnya Perawat,
Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratorium, Instalasi Rekam Medik, Instalasi Radiologi, Instalasi
Administrasi Pasien dan Ver. Askes, Keuangan, dan shift 2 khusus untuk instalasi gizi, Instruksi ini
dibuat sebagai acuan untuk memperoleh data tentang ketepatan waktu kehadiran,
ketepatan waktu pulang dan jumlah jam kerja bagi setiap pegawai sesuai dengan
ketentuan jam yang berlaku.”terang Drg.Nurini Widayani,M.Kes
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan sosialisasi
mengenai Remunerasi RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang oleh Dr.Didit
Roesono,SpKJ selaku ketua tim Remunerasi. Tantangan akan
kualitas pelayanan yang lebih baik menuntut adanya perubahan strategi dan
langkah-langkah efektif untuk memperkuat dan mengembangkan organisasi dalam
menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya. Sosialisasi absensi juga terkait dengan sistem remunerasi
di RSJRW karena pertimbangan pengusulan Remunerasi salah satunya terkait dengan
absensdi pegawai yang dinilai dalam Form C.
Dalam penjelasannya, Dr.Didit Roesono menyampaikan “Untuk mengidentifikasi faktor penentu remunerasi ada kelayakan sistem yang didasarkan pada tingkat kewajaran kehidupan fisik dan sosial pegawai di lingkungan tempat pegawai ditugaskan. Sedang keadilan didasarkan pada prinsip kesetaraan setiap komponennya, yaitu keadilan atas penghargaan didasarkan prinsip kesetaraan tingkat kompleksitas pekerjaan atau “equal pay for jobs of equal value”, keadilan atas penghargaan prestasi kerja/kinerja didasarkan kesetaraan tingkat pencapaian total target kinerja (total performance target) atau “equal pay for performance of equal value” , kesetaraan komponen berkaitan dengan ketentuan-ketentuan berbasis perorangan/individual didasarkan prinsip “equal pay for people of equal value. Sedangkan faktor penimbang penyusunan job grade antara lain adalah : . Kompetensi teknis, Manajerial, Komunikasi, Analisis lingkungan pekerjaan, Pedoman keputusan, Kondisi kerja, Wewenang (kebebasan bertindak), Tanggungjwab harta, Peran jabatan, dan Probabilitas resiko”.
Dalam penjelasannya, Dr.Didit Roesono menyampaikan “Untuk mengidentifikasi faktor penentu remunerasi ada kelayakan sistem yang didasarkan pada tingkat kewajaran kehidupan fisik dan sosial pegawai di lingkungan tempat pegawai ditugaskan. Sedang keadilan didasarkan pada prinsip kesetaraan setiap komponennya, yaitu keadilan atas penghargaan didasarkan prinsip kesetaraan tingkat kompleksitas pekerjaan atau “equal pay for jobs of equal value”, keadilan atas penghargaan prestasi kerja/kinerja didasarkan kesetaraan tingkat pencapaian total target kinerja (total performance target) atau “equal pay for performance of equal value” , kesetaraan komponen berkaitan dengan ketentuan-ketentuan berbasis perorangan/individual didasarkan prinsip “equal pay for people of equal value. Sedangkan faktor penimbang penyusunan job grade antara lain adalah : . Kompetensi teknis, Manajerial, Komunikasi, Analisis lingkungan pekerjaan, Pedoman keputusan, Kondisi kerja, Wewenang (kebebasan bertindak), Tanggungjwab harta, Peran jabatan, dan Probabilitas resiko”.
Setelah kegiatan sosialisasi selesai kemudian dilanjutkan
dengan diskusi bersama dan berakhir pada pukul 12.00.
RSJ Lawang sudah menggunakan Absensi Sidik Jari ya?
BalasHapusSalam.
Absen Sidik Jari
Mesin Sidik Jari
Mesin Absensi Wajah
Absensi yang dipakai di RSJRW Lawang ada 2,yaitu menggunakan elektronik melalui finger print dan manual sebagai data pendukung absensi elektronik bagi Kepala Unit Kerja..
Hapusterima kasih..
BalasHapus