Intruksi
Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 mengemukakan bahwa ruang terbuka hijau
memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Memberikan kesegaran,
kenyamanan dan keindahan lingkungan
2. Memberikan lingkungan
bersih dan sehat
3. Memberikan hasil
produksi berupa kayu, daun bunga, biji, serta buah atau hasil lainnya.
Udara alami
yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami
maupun kegiatan manusia. Langkah nyata dan kongkret mewujudkan Green Hospital
sedang dirintis RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Salah satu dari konsep
yang sedang digagas adalah rencana memaksimalkan lahan tidur milik RSJ Dr.
Radjiman Wediodiningrat Lawang yang jumlah total luasnya mencapai 295 hektare,
dan sementara ini yang termanfaatkan hanya 20 persennya saja.
Penghijauan
adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual
dalam menangani krisis lingkungan. Kegiatan menambah ruang
terbuka hijau dengan penanaman 6.500 bibit tanaman di seluruh lahan milik RSJ
dan di area sekitar mata air yang berlokasi ± 5 km dari RSJ Dr. Radjiman
Wediodiningrat Lawang pada hari Rabu, 25 Januari 2012 dilakukan Dr. Bambang Eko
Sunaryanto, Sp.KJ selaku Direktur Utama, bersama pasien yang masuk masa
pemulihan, dokter, perawat, dan anggota dewan pengawas RSJ dilakukan sebagai
upaya untuk menyongsong penerapan konsep Green
Hospital di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk mewujudkan
lingkungan yang sehat dan aman, disamping itu terpenuhinya unsur kenyamanan
ekologis dan estetika juga merupakan salah satu pertimbangan pasien dalam
pemilihan rumah sakit.
Semoga melalui konsep Green
Hospital di RSJ Dr.
Radjiman Wediodiningrat Lawang dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk
lebih tergugah sebagai wujud keperdulian lingkungan. Let’s keep our world green forever. (srs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar