PENGERTIAN
Pemasungan adalah segala tindakan pengikatan dan
pengekangan fisik yang dapat mengakibatkan kehilangan kebebasan seseorang.
Pemasungan, termasuk penelantaran, tidak boleh terjadi karena bertentangan
dengan rasa kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat terhadap HAM penderita.
Gangguan jiwa bisa disenbuhkan dan penderita gangguan
jiwa berhak mendapatkan layanan pengobatan dan perlakuan yang manusiawi.
Indonesia Bebas Pasung adalah upaya untuk membuat Indonesia bebas secara nasional
dari adanya praktek pasung dan penelantaran terhadap penderita gangguan jiwa.
Upaya ini telah dideklarasikan oleh Menteri Kesehatan RI
pada 10 Oktober 2010.
PENEMUAN KASUS PASUNG
Masyarakat diharapkan sebagai ujung tombak penemuan kasus. Selain
itu, petugas yang ada di tengah masyarakat dapar secara aktif membantu
menemukan kasus pasung, diantaranya :
- Petugas dan Kader Kesehatan
- Petugas Sosial Masyarakat
- Pengurus RT dan RW setempat
- Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama
Jumlah penderita gangguan jiwa yang dipasung dan ditelantarkan
mencapai puluhan ribu. Mereka dipasung dan disembunyikan di dalam rumah, di
pinggiran desa dan bahkan ada yang jauh dari pemukiman masyarakat. Tugas semua
pihak untuk menemukan kasus pasung dan penelantaran ini dan melaporkan pada
petugas kesehatan terdekat untuk mendapat pengobatan.
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Apabila masyarakat menemukan kasus pasung pada orang dengan gangguan
jiwa di sekitar tempat tinggalnya maka segera laporkan ke :
- Kader Kesehatan
- Fasilitas layanan kesehatan terdekat ( Puskesmas, Rumah Sakit Umum, atau Rumah Sakit Jiwa )
- Dinas Kesehatan setempat.
Orang dengan gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan
diagnosa yang ditegakkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Keluarga
dan masyarakat ikut aktif atas kelangsungan pengobatan penderita. Penderita
gangguan jiwa berhak hidup layak dan mendapatkan pengobatan untuk sembuh dan
mencapai kualitas hidup yang optimal.
PENGOBATAN
Untuk gangguan jiwa berat,
pengobatan awal dapat dilakukan di Puskesmas kemudian pengobatan lanjutan dapat
dilakukan dengan rawat inap di RSU/RS Jiwa. Rawat Inap akan dilakukan sampai
kondisi kejiwaan menjadi stabil, mampu minum obat secara teratur dan tidak ada
kecenderungan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri, keluarga
maupun kepentingan umum.
Pengobatan dapat
dilanjutkan di Puskesmas dengan pengawasan pengobatan oleh keluarga maupun
partisipasi masyarakat melalui kader kesehatan/kelompok swa Bantu.
REHABILITASI
Bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan atau upaya untuk membantu
mencapai kualitas hidup yang optimal bagi penderita gangguan jiwa. Rehabilitasi
akan membantu proses penyembuhan dan kembalinya kepercayaan diri mereka.
Masyarakat dapat membantu proses rehabilitasi dengan menerima dan mendorong
penderita melakukan aktifitas social sesuai dengan keadaannya.
YANG
SALAH TENTANG PENDERITA GANGGUAN JIWA
SALAH
|
BENAR
|
Bukan penyakit
tetapi guna-guna.
|
Penyakit medis
sama dengan diabetes dan hipertensi dan juga bisa diobati oleh dokter.
|
Tidak bisa sembuh
|
Gejalanya banyak
yang bisa membaik dan bahkan sebagian bisa sembuh sempurna.
|
Penyebabnya
lemah mental
|
Penyebabnya
kompleks, kombinasi dan neurokimia otak yang tidak seimbang, genetic dan
lingkungan.
|
Saya tidak
mungkin menderita sakit ini
|
Penyakit ini
tidak kenal golongan, semua orang punya resiko menderita sakit ini.
|
Penderita
berbahaya bagi sekitar
|
Faktanya,mereka
banyak yang menjadi korban. Seperti kita, penderita juga bisa emosi jika
diejek atau diperlakukan tidak adil.
|
Penderita tidak
bisa diharapkan
|
Saat ini banyak
pilihan pengobatan. Dengan dukungan masyarakat dan keluarga, mereka bisa
hidup aktif dan produktif.
|
Kami tidak bisa
membantu kesembuhan penderita
|
Banyak yang bisa
anda lakukan. Mulailah dengan bersikap dan berbicara yang baik dengan mereka.
|
PERILAKU
SALAH
- Mengabaikan
- Menelantarkan
- Mengucilkan
- Mengolok-olok
- Bahkan memasung penderita gangguan jiwa
HOTLINE SERVICE KESEHATAN JIWA
Silahkan hubungi nomor hotline service kesehatan jiwa 500454 (dapat diakses dengan pulsa lokal dari seluruh Indonesia),
untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi tentang masalah kesehatan jiwa.
Hotline service 500454 tersedia
dalam 24 jam dan dilayani oleh petugas terlatih. Informasi kasus pasung bisa
juga ditanyakan langsung ke Direktorat Kesehatan Jiwa
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI :
no tlp : (021) 5222429 atau email, binakesehatanjiwa@gmail.com dan Bina Kesehatan Jiwa ; @Kesehatan_Jiwa
atau ke RSJ Dr.Radjiman
Wediodiningrat Lawang
Jl.A.Yani Lawang , no tlp (0341) 426015, 429067, Fax : (0341) 423785
Website : www.rsjlawang.com , email : rsjlawang@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar