Rabu, 14 Maret 2012

Indonesia Bebas Pasung


PENGERTIAN

Pemasungan adalah segala tindakan pengikatan dan pengekangan fisik yang dapat mengakibatkan kehilangan kebebasan seseorang. Pemasungan, termasuk penelantaran, tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat terhadap HAM penderita.
Gangguan jiwa bisa disenbuhkan dan penderita gangguan jiwa berhak mendapatkan layanan pengobatan dan perlakuan yang manusiawi. Indonesia Bebas Pasung adalah upaya untuk membuat Indonesia bebas secara nasional dari adanya praktek pasung dan penelantaran terhadap penderita gangguan jiwa. Upaya ini telah dideklarasikan oleh Menteri Kesehatan RI pada 10 Oktober 2010.

PENEMUAN KASUS PASUNG

Masyarakat diharapkan sebagai ujung tombak penemuan kasus. Selain itu, petugas yang ada di tengah masyarakat dapar secara aktif membantu menemukan kasus pasung, diantaranya :
  • Petugas dan Kader Kesehatan
  • Petugas Sosial Masyarakat
  • Pengurus RT dan RW setempat
  • Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama
 Jumlah penderita gangguan jiwa yang dipasung dan ditelantarkan mencapai puluhan ribu. Mereka dipasung dan disembunyikan di dalam rumah, di pinggiran desa dan bahkan ada yang jauh dari pemukiman masyarakat. Tugas semua pihak untuk menemukan kasus pasung dan penelantaran ini dan melaporkan pada petugas kesehatan terdekat untuk mendapat pengobatan.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Apabila masyarakat menemukan kasus pasung pada orang dengan gangguan jiwa di sekitar tempat tinggalnya maka segera laporkan ke :
  • Kader Kesehatan
  • Fasilitas layanan kesehatan terdekat ( Puskesmas, Rumah Sakit Umum, atau Rumah Sakit Jiwa )
  • Dinas Kesehatan setempat.
Orang dengan gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Keluarga dan masyarakat ikut aktif atas kelangsungan pengobatan penderita. Penderita gangguan jiwa berhak hidup layak dan mendapatkan pengobatan untuk sembuh dan mencapai kualitas hidup yang optimal.

PENGOBATAN
              Untuk gangguan jiwa berat, pengobatan awal dapat dilakukan di Puskesmas kemudian pengobatan lanjutan dapat dilakukan dengan rawat inap di RSU/RS Jiwa. Rawat Inap akan dilakukan sampai kondisi kejiwaan menjadi stabil, mampu minum obat secara teratur dan tidak ada kecenderungan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri, keluarga maupun kepentingan umum.
            Pengobatan dapat dilanjutkan di Puskesmas dengan pengawasan pengobatan oleh keluarga maupun partisipasi masyarakat melalui kader kesehatan/kelompok swa Bantu.

REHABILITASI

Bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan atau upaya untuk membantu mencapai kualitas hidup yang optimal bagi penderita gangguan jiwa. Rehabilitasi akan membantu proses penyembuhan dan kembalinya kepercayaan diri mereka. Masyarakat dapat membantu proses rehabilitasi dengan menerima dan mendorong penderita melakukan aktifitas social sesuai dengan keadaannya.

YANG SALAH TENTANG PENDERITA GANGGUAN JIWA

SALAH
BENAR
Bukan penyakit tetapi guna-guna.
Penyakit medis sama dengan diabetes dan hipertensi dan juga bisa diobati oleh dokter.
Tidak bisa sembuh
Gejalanya banyak yang bisa membaik dan bahkan sebagian bisa sembuh sempurna.
Penyebabnya lemah mental
Penyebabnya kompleks, kombinasi dan neurokimia otak yang tidak seimbang, genetic dan lingkungan.
Saya tidak mungkin menderita sakit ini
Penyakit ini tidak kenal golongan, semua orang punya resiko menderita sakit ini.
Penderita berbahaya bagi sekitar
Faktanya,mereka banyak yang menjadi korban. Seperti kita, penderita juga bisa emosi jika diejek atau diperlakukan tidak adil.
Penderita tidak bisa diharapkan
Saat ini banyak pilihan pengobatan. Dengan dukungan masyarakat dan keluarga, mereka bisa hidup aktif dan produktif.
Kami tidak bisa membantu kesembuhan penderita
Banyak yang bisa anda lakukan. Mulailah dengan bersikap dan berbicara yang baik dengan mereka.

PERILAKU SALAH

  • Mengabaikan
  • Menelantarkan
  • Mengucilkan
  • Mengolok-olok
  • Bahkan memasung penderita gangguan jiwa



  
HOTLINE SERVICE KESEHATAN JIWA


Silahkan hubungi nomor hotline service kesehatan jiwa 500454 (dapat diakses dengan pulsa lokal dari seluruh Indonesia), untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi tentang masalah kesehatan jiwa.
Hotline service 500454 tersedia dalam 24 jam dan dilayani oleh petugas terlatih. Informasi kasus pasung bisa juga ditanyakan langsung ke Direktorat Kesehatan Jiwa
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI :
 no tlp : (021) 5222429 atau email, binakesehatanjiwa@gmail.com dan Bina Kesehatan Jiwa ; @Kesehatan_Jiwa
atau ke RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang
Jl.A.Yani Lawang , no tlp (0341) 426015, 429067, Fax : (0341) 423785

Tidak ada komentar:

Posting Komentar