Kamis, 15 Maret 2012

KUNJUNGAN KERJA KOMISI IX DPR-RI, Meninjau Program Kesehatan Jiwa


Lawang,
Komisi IX DPR RI dalam masa Reses Masa Persidangan I tahun sidang 2011-2012 pada 6-8 Februari 2012, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur. Tujuannya untuk meninjau secara langsung program kesehatan jiwa, melakukan fungsi pengawasan, menggali dan menyerap aspirasi dari tenaga-tenaga perawat maupun pasien/ penderita sakit jiwa yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan penyusunan UU tentang kesehatan jiwa. Salah satu obyek yang dikunjungi adalah RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang, lalu kunjungan akan dilanjutkan ke RSJ Daerah Menur Surabaya.
Jumlah anggota dewan beserta rombongan sebanyak 17 orang, bertindak sebagai ketua tim rombongan yaitu Drs.H.Irgan Chairul Mahfiz,M.Si, anggota DPR RI Fraksi PPP Banten , ikut dalam rombongan dari ( Fraksi PD,Bengkulu ) dr.Dian A.Sykhroza, dr.Indrawati Sukadis ( Fraksi PD,Jambi ), dr.Subagyo Partodiharjo ( Fraksi PD,Jatim IV ), Hj.Endang A.Syarwan Hamid,SIP ( Partai Golkar,Jatim V ), dr.Hj.Mariani Akib Baramuli ( Partai Golkar,Sulsel II ), Dra.Sri Rahayu (  ( Fraksi PDI-P,Jatim V ), Dr.Karolin Margaret Natasya ( Fraksi PDI-P,Kalbar ), Hj.Herlini Amran,MA ( Fraksi PKS,Kepri ), Zuber Safawi,SHI ( Fraksi PKS,Jateng ), Hang Ali Saputra Syah Pahan ( Fraksi PAN,Kalteng ), drg.Putih Sari ( Fraksi Gerindra,Jabar VII ), H.A.Ferdinand Sampurna Jaya ( Fraksi Hanura,Lampung I ).




Dalam kunjungan kerja spesifik ke RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang pada Selasa, 7 Februari 2012 rombongan disambut oleh Direksi RSJ yang dipimpin langsung oleh Dr.H.Bambang Eko Sunaryanto,Sp.KJ selaku Direktur Utama RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang, rombongan meninjau langsung bagaimana pelayanan kesehatan jiwa di RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang serta melakukan dialog dengan pasien dan tenaga perawat serta  psikiater di beberapa ruang Rawat Inap. Dalam kunjungan tersebut diperkenalkan juga Rehabilitasi Napza serta Layanan Unggulan dari RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang yaitu Instalasi Psikogeriatri. Acara yang juga dihadiri oleh Direktur Kesehatan Jiwa Ditjend BUK dan Puskom Publik Kemenkes RI, Bupati Malang, Jajaran Muspika Lawang, Dinkes Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya serta beberapa undangan UPT Daerah yang merupakan jejaring Kesehatan Jiwa di Provinsi Jawa Timur. Acara tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang mempresentasikan beberapa layanan yang ada di RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang serta menjawab pertanyaan yang disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, mencakup kegelisahan tenaga kesehatan yang juga menjadi inti dari kunjungan adalah korban pasung, sosialisasi dan bentuk kerjasama dengan instansi terkait, tindakan preventif dan hak pasien yang berkaitan dengan peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur tentang pembiayaan Jamkesda, Kebijakan Pemerintah Daerah / Provinsi tentang pasien Non Jamkesda dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan Jiwa khususnya di RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang.
Dari paparan Direktur Utama RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang, diperoleh informasi bahwa di RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang sendiri sudah dibentuk Tim Pencari Korban Pasung, hanya saja kinerja Tim terkendala pada wilayah yang tidak terjangkau dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan jika masih menemui penderita gangguan jiwa yang dipasung. RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang sudah melakukan penyuluhan ke beberapa Kecamatan di wilayah Malang pada khususnya dan kabupaten lain di Jawa Timur pada umumnya sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat akan program ini. Perlu di garisbawahi bahwa RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang tidak pernah menolak pasien Jamkesda, pasien Jamkesda akan tetap diterima dan akan dilakukan tindakan Rawat Jalan dengan terapi selama maksimal 3 hari, setelah itu pasien disarankan untuk mendapat surat rujukan ke Rumah Sakit Daerah. Sesuai edaran Gubernur Jawa Timur, untuk korban pasung semua tindakan perawatan termasuk obat tidak dikenakan biaya. Selain itu dalam rangka meningkatkan kualitas SDM, RSJ Dr.Radjiman Wediodinigrat Lawang juga membentuk SDM yang unggul seperti mendidik 40 dokter umum dan tenaga psikiater untuk menjadi konsultan kesehatan jiwa. Dan sampai saat ini belum semua Kabupaten / Kota melakukan MOU dengan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang yang berkaitan dengan kebijakan Jamkesda, bahkan belum ada Peraturan Daerah yang mengaturnya, hal ini juga dibenarkan oleh Bupati Malang.
Kementerian Kesehatan melalui anggota Komisi XI DPR RI, juga menegaskan bahwa pasien yang tidak mampu dan tidak di cover oleh Jamkesmas / Jamkesda harus mempunyai surat pernyataan miskin dari dinas terkait untuk mendapatkan pelayanan. Tindakan preventif untuk penderita gangguan jiwa berat adalah pengobatan yang rutin dan spesifik, sedangkan untuk penderita gangguan jiwa non berat, pemerintah berencana akan membuka Layanan Hotline Service ( 454 ) yang nantinya akan menyediakan kurang lebih 30 line telepon yang bisa diakses masyarakat luas sebagai upaya pencegahan dan mendeteksi dini penderita gangguan jiwa ringan sebelum meningkat menjadi berat. 

Doc. Hukormas (Ketua Tim Rombongan, Drs.H.Irgan Chairul Mahfiz,M.Si menerima souvenir hasil karya pasien yang diserahkan oleh Dr. Bambang Eko Sun`ryanto, Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar